Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Tegaskan Bakal Banding atas Putusan PN Jakpus: Kami Tak Setuju Penundaan Pemilu 2024

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 06:30 WIB
kpu-tegaskan-bakal-banding-atas-putusan-pn-jakpus-kami-tak-setuju-penundaan-pemilu-2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (4/1/2023) menanggapi rumor yang menduga adanya manipulasi dalam proses verifikasi partai politik. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menegaskan bakal menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan banding. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ekspresi tidak setuju dengan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Menanti Undangan Bahas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 dari Komisi II DPR

"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut,” kata Hasyim Asy'ari di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

“Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding.”

Hasyim menyebut upaya banding terhadap amar putusan PN Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat. 

"KPU akan banding, satu, dua hari ini lah," ujar Hasyim.

Hasyim meminta pihak yang menuding KPU RI tidak serius dan cenderung meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus, agar membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU.

Baca Juga: Eks Ketua Bawaslu: KPU Bisa Abaikan Putusan PN Jakpus soal Gugatan Prima, Pemilu Jalan Terus

Adapun pihak yang dinilai menuding KPU tak serius menghadapi gugatan Partai Prima adalah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Karena itu, KAMMI kemudian mengadukan tujuh unsur pimpinan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar etik akibat kekalahannya melawan Partai Prima di pengadilan.

Selain dianggap meremehkan, KPU juga dituding tidak mempersiapkan perlawanan saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Hasyim menegaskan, bahwa KPU RI selalu melakukan pembelaan secara serius saat bertubi-tubi digugat oleh partai politik ke Bawaslu RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Moeldoko Pastikan Jokowi Tak Intervensi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Itu Urusan KPU

"Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh saya berharap teman-teman yang mau melaporkan baca dulu keputusannya, apa pembelaan KPU, apa eksepsi KPU. Tidak pernah KPU main-main, KPU mesti sungguh-sungguh," kata Hasyim Asy'ari.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x