Kompas TV nasional hukum

Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok, Amankan Bukti Elektronik

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 18:40 WIB
kasus-lukas-enembe-kpk-geledah-rumah-di-depok-amankan-bukti-elektronik
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik menggeledah rumah di daerah Depok, Jawa Barat terkait kasus Lukas Enembe.  (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di daerah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (7/3/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut penggeledahan ini terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023). 

Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan terkait identitas pemilik rumah yang digeledah penyidik KPK tersebut.

Dia hanya mengatakan dari hasil penggeledahan rumah tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa alat elektronik yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka LE (Lukas Enembe)," ujarnya.

"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan."

Baca Juga: Mahfud Tegaskan Lagi Penyanderaan Pilot Susi Air Tidak Ada Hubungan dengan Lukas Enembe dan DOB

Diberitakan sebelumnya Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Lukas Enembe menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan. 

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebagai informasi, saat ini, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK sampai 13 Maret setelah ditangkap pada 10 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Kantongi Petunjuk Tersangka Baru


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x