Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Daftar Harga Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 dan Wuling Air EV yang Dapat Insentif

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 20:22 WIB
daftar-harga-mobil-listrik-hyundai-ioniq-5-dan-wuling-air-ev-yang-dapat-insentif
Mobil listrik Wuling Air EV. Pemerintah memberikan sederet insentif untuk mobil listrik, berupa pengurangan pajak dan tarif impor komponen. Sehingga harga jual mobil listrik jadi lebih murah dari harga yang tercantum. (Sumber: wuling.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memberikan sederet insentif untuk mobil listrik, berupa pengurangan pajak dan tarif impor komponen.  Sehingga harga jual mobil listrik jadi lebih murah dari harga yang tercantum.

Mobil yang akan mendapat insentif adalah Hyundai IONIQ 5 dan Wuling Air EV. Lantaran, kedua mobil itu diproduksi di dalam negeri atau yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Mengutip dari laman resmi masing-masing pabrikan, berikut adalah harga mobil listrik sebelum dikurangi insentif.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Pelaku UMKM Dapat Prioritas

WULING

Wuling Air EV Long Range Rp299.500.000
Wuling Air EV Standard Range Rp243.000.000

HYUNDAI
Kona Electric Signature Rp750 juta
IONIQ 5 Prime Standard Range Rp748 juta
IONIQ 5 Prime Long Range Rp789 juta
IONIQ 5 Signature Standard Range Rp809 juta
IONIQ 5 Signature Long Range Rp859 juta

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, insentif yang diberikan untuk mobil listrik berula PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk nikel, PPN dibebaskan atas impor dan barang modal untuk industri kendaraan bermotor, dan tarif PPnBM 0 persen untuk KLBB (Kendaraan Listrik Berbasis Baterai).

Baca Juga: Bantuan Kendaraan Listrik Diserahkan ke Produsen, Calon Konsumen Tinggal Datang ke Dealer

"(lalu) Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil konvensional mulai dari 15 persen hingga 95 persen," kata Febrio dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Kemudian, pemerintah juga membebaskan tarif impor 0 persen untuk kendaraan listrik IKD atau Incompletely Knock Down. IKD merupakan kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap.

Hal ini disebabkan komponen-komponen yang tidak diimpor bisa diproduksi sendiri di dalam negeri. Karena beberapa komponen merupakan produksi lokal, tentu harga kendaraan IKD bisa lebih murah.

" Lalu insentif pajak daerah berupa BBNKB dan PKB sampai 90 persen itu dikurangin," ujarnya.

Baca Juga: Begini Hitung-hitungan Jumlah Penumpang Terlantar Kalau Impor KRL Gagal Tahun Ini

BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sedangkan PKB adalah pajak kendaraan bermotor. Dengan sederet insentif itu, harga mobil listrik akan semakin murah dan perbedaannya dengan mobil BBM  akan semakin sedikit.

"Total insentif pajak selama masa pakai itu 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari harga jual dari motor listrik," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga meminta produsen motor dan mobil listrik untuk tidak menaikkan harga selama masa program berlangsung.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x