JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca penetapan AG sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG melalui pesan singkat kepada KompasTV menyatakan, "Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya, AG sedang dalam pendampingan psikolog independen.
AG, saksi anak sekaligus kekasih tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, akhirnya dinaikkan status hukumnya dari saksi menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.
Polisi menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, setelah memeriksanya tiga kali dan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Pengacara David Menilai Penetapan AG Sebagai Pelaku Merupakan Langkah yang Benar dan Tepat!
Berdasarkan temuan chat Whatsapp, video, rekaman kamera CCTV di sekitar TKP, serta keterangan saksi, penyidik menemukan fakta baru yang mengarah pada peran masing-masing tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, serta anak berkonflik dengan hukum, AG.
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan David dari Polres Jakarta Selatan.
Polda melibatkan sejumlah ahli independen dari ahli pidana, psikolog forensik, KPAI hingga Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain melibatkan korban yang masih di bawah umur, kasus yang tengah jadi sorotan luas ini juga menyeret pelaku anak, yang psroses hukumnya mengadopsi sistem peradilan anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.