JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kerjasama Kejaksaan Negeri Jayapura dengan Pemerintah Kabupaten Sarmi untuk penertiban aset daerah membuahkan hasil. Kurang dari empat bulan Kejaksaan Negeri Jayapura berhasil mengamankan delapan unit kendaraan roda empat milik pemda sarmi yang dikuasai oleh mantan pejabat.
Delapan kendaraan yang berhasil diamankan itu berasal dari sejumlah Pensiunan ASN dan mantan Anggota DPRD Sarmi. Aset milik pemda sarmi senilai Rp 1 Miliar itu diamankan di sejumlah daerah seperti Jayapura, Sulawesi Selatan hingga Jogjakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan, penertiban aset milik pemda ini adalah bentuk komitmen untuk mengembalikan aset Negara, karena jika tidak dikembalikan maka akan masuk dalam tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sarmi, Markus Mansnembra mengaku, masih banyak aset milik Pemkab Sarmi yang dikuasai mantan pejabat, sehingga diharapkan melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura maka aset pemda itu bisa dikembalikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.