Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: AG Pacar Mario Bisa Jadi Tersangka karena Tak Tolong David, Dijerat Pasal 531 KUHP

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 18:21 WIB
pakar-hukum-ag-pacar-mario-bisa-jadi-tersangka-karena-tak-tolong-david-dijerat-pasal-531-kuhp
AG, pacar Mario Dandy, dinilai berpeluang menjadi tersangka karena tidak menolong David saat dianiaya. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa pacar Mario Dandy Satrio, AG (15), berpeluang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Jamin menjelaskan bahwa menurut informasi yang beredar, AG berada di lokasi ketika Mario Dandy menganiaya David. Dalam hal ini, AG dapat dijerat Pasal 531 KUHP karena tidak menolong David yang tengah diambang maut.

“Ada pasal di 531, kalau orang berada dalam keadaan maut. Lalu ada orang yang melihat, ada di situ. Dia memiliki kemampuan untuk menolong orang tersebut, tetapi dia tidak menolong, dia bisa dipidana,” jelas Jamin dalam Kompas Petang, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Usai Terima Aduan AG Saksi Penganiayaan Mario terhadap David, Ini Langkah KPAI Selanjutnya

“Jadi setiap orang yang ada di lingkaran, melihat ada suatu perbuatan yang dapat menyebabkan kematian, tapi dia membiarkan padahal mampu untuk melerai, dia diam saja, orang itu bisa dipidana,” tambahnya.

Jamin mendorong agar pihak kepolisian menyelidiki bagaimana penganiayaan itu direncanakan secara bersama-sama. Menurutnya, ada kerja sama antar-pelaku yang menginginkan David terluka.

Pasalnya, berdasarkan runtutan kronologi kejadian, ada peran dari AG yang menghubungi David dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar. 

“Inilah, maka dengan orang-orang seperti ini, ada tindak bersama-sama, ada mind of meeting. Tujuan membuat orang lain menjadi luka dan cacat,” papar Jamin Ginting.

Baca Juga: Pernyataan Pengacara Mario Dandy Usai Gagal Temui David Ozora di RS untuk Sampaikan Permintaan Maaf

Sementara itu, juru bicara keluarga David, Rustam Hatala, mengatakan bahwa pihak keluarga menyerahkan semua proses hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Saat ini, keluarga masih memprioritaskan kesembuhan David Ozora yang masih dirawat secara intensif di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Proses hukum itu kita serahkan sepenuhnya ke pihak LBH GP Ansor. Siapa pun yang terlibat, kami dari pihak keluarga tentu meminta diproses seadil-adilnya,” tegas Rustam.


 

Baca Juga: Diungkap Satpam, Ternyata Tak Ada CCTV di TKP Mario Menganiaya David: Saya Kaget Lihat Video Beredar

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora, menjadi sorotan publik.

Insiden tersebut terjadi di kompleks perumahan di Pesanggrahan, pada Senin (20/2/2023). Mario menganiaya David setelah mengetahui bahwa David melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada AG, kekasihnya.

Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan. Saat dibawa ke rumah sakit, David dalam keadaan tak sadarkan diri.

Atas kejadian itu, Mario pun ditetapkan sebagai tersangka bersama Shane rekan Mario yang berperan memprovokasi dan merekam kejadian tersebut.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x