Kompas TV nasional hukum

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut sebagai Risiko Tugas, Harap Bisa Kembali ke Polri

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 17:30 WIB
divonis-10-bulan-penjara-irfan-widyanto-sebut-sebagai-risiko-tugas-harap-bisa-kembali-ke-polri
Arsip foto Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice. Irfan Widyanto menanggapi terkait hakim yang menjatuhinya vonis 10 bulan penjara. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Vonis tersebut dianggap Irfan sebagai risiko tugasnya sebagai anggota Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas," kata Irfan seusai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Peraih Adhi Makayasa tersebut mengungkapkan harapannya untuk dapat kembali menjadi anggota Polri.

"Saya berharap bisa kembali ke Polri," ujarnya.

Diketahui, Irfan merupakan satu-satunya terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang belum menjalani Sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP). 

Sementara itu, dalam kasus yang menjeratnya itu Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap Irfan Widyanto.

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Irfan Widyanto 10 Bulan Bui, Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan

Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.


 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat.

“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan Rp 10 juta."

Terkait vonis ini, baik Irfan Widyanto maupun tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir.

Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Irfan dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan ini dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Sujud di Kaki sang Ibu



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x