JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, merespons kemungkinan Richard Eliezer kembali bergabung sebagai anggota Polri usai menjalani hukuman.
Salah satunya dengan penawaran bertugas di LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai opsi ini.
Jika dari hasil sidang etik, Richard bisa tetap bertugas sebagai anggota polisi dan diizinkan oleh Kapolri, maka LPSK berharap sang penguak fakta bisa bergabung dengan LPSK.
Rekam jejak Richard diharapkan bisa berkontribusi dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus lain yang ditangani LPSK.
Menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK melindungsi Richard sebagai penguak fakta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.