Kompas TV nasional agama

Tak Mampu Lunasi Biaya Haji 2023, Keberangkatan Calon Jemaah Haji Ditunda Tahun Depan

Kompas.tv - 18 Februari 2023, 10:16 WIB
tak-mampu-lunasi-biaya-haji-2023-keberangkatan-calon-jemaah-haji-ditunda-tahun-depan
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi ketok palu mengesahkan biaya haji 2023, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Keberangkatan calon jemaah haji yang tidak mampu melunasi biaya perjalanan ibadah haji 2023 ditunda tahun depan. Artinya, nomor urut jemaah haji yang belum mampu melunasi biaya haji 2023 itu akan bergeser dan digantikan urutan di bawahnya yang sudah melunasi biaya haji 2023.

Seperti yang diketahui, pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90 juta.

Jemaah akan menanggung biaya 55,3 persen atau sebesar Rp49,8 juta, sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji 44,7 persen atau sebesar Rp40,2 juta.

Dengan demikian, calon jemaah haji yang berangkat tahun 2023 harus melunasi biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Baca Juga: Soal Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, AMPHURI: Biaya yang Realistis!

Menurut Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, pengganti calon jemaah haji yang belum mampu melunasi biaya haji 2023 berdasarkan urutan nomor porsi. Kendati demikian, calon jemaah tersebut tetap berhak mendapatkan kuota antrean berangkat haji.

"Tak hilang kuoatnya, jadi semua jemaah tetap,” ujarnya, Jumat (17/2/2023).

Selain itu, calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke tanah suci, bisa digantikan oleh anggota keluarganya. Namun, anggota keluarga yang bisa menggantikan hanya sebatas orangtua, istri atau suami, dan anak.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, Menag: Akan Ada Skema Baru Agar Jemaah Tidak Merasa Terlalu Berat

Jaja menyebutkan jika tidak punya suami, istri, anak, atau  orangtua, dana bisa diwariskan ke ahli waris dengan lebih dulu mengajukan pembatalan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x