Kompas TV nasional hukum

Albertina Ho: Motif Sesungguhnya Hanya Diketahui Putri Candrawathi dan Brigadir J, Tidak Ferdy Sambo

Kompas.tv - 17 Februari 2023, 08:39 WIB
albertina-ho-motif-sesungguhnya-hanya-diketahui-putri-candrawathi-dan-brigadir-j-tidak-ferdy-sambo
Kolase foto mantan hakim tinggi Albertina Ho dan Putri Candrawathi (kanan). Pada program Rosi yang tayang Kamis (16/2/2023) malam di Kompas TV, Albertina Ho memberi pendapat vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim nonaktif sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menilai soal motif sesungguhnya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya diketahui Putri Candrawathi dan korban.

Pernyataan itu disampaikan Albertina Ho di Program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam.

“Yang paling tahu itu adalah Putri dan almarhum, sementara Putri sendiri membuat skenario. Dari mana lagi kita bisa ungkapkan motif itu, tidak ada bukti yang lain, karena yang mengetahui hanya mereka berdua,” kata Albertina Ho.

Rosianna Silalahi kemudian bertanya kepada Albertina, apakah motif sakit hati Putri Candrawathi kepada Brigadir J yang disampaikan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai kegagalan dalam mengungkap motif.

Albertina tidak sepakat, sebab dalam perkara tersebut minim bukti-bukti dan motif tidak menjadi alasan pembenar pembunuhan berencana bisa dilakukan.

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara: Tidak Ada Hal Meringankan

“Karena minimnya bukti di situ dan motif itu juga tidak perlu karena tidak terlalu diperlukan juga, karena motif ini tidak mengakibatkan seseorang itu boleh dibunuh,” ujar Albertina Ho.

Lebih lanjut, Rosi bertanya soal bagaimana dengan adanya keterangan ahli psikologi forensik dari pihak Putri Candrawathi yang meringankan.

Namun, pendapat ahli psikologi forensik Reny Kusumowardhani itu dikesampingkan Hakim dalam pertimbangan vonis Putri Candrawathi.

Hakim Alimin Ribut Sujono dengan tegas mengatakan pendapat ahli Reny Kusumowardhani bertolak belakang dengan jurnal-jurnal tentang kekerasan seksual.

Albertina menegaskan, Hakim tidak terikat dengan pendapat ahli meskipun dihadirkan dalam persidangan.

“Hakim itu tidak terikat dengan keterangan ahli, itu yang pertama, kemudian yang kedua hakim itu juga kan pengalaman, apalagi hakim Jakarta Selatan, pengalamannya kan sudah panjang sekali dan banyak perkara-perkara kekerasan seksual yang kita tangani dan kita tahu bagaimana perilaku korban-korban kekerasan seksual,” jelas Albertina.

Baca Juga: Hal Memberatkan dalam Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Tidak Akui Kesalahan dan Posisikan Diri Korban

“Hakim itu juga ahli, berdasarkan pengalaman yang menangani perkara-perkara kekerasan seksual, tidak ada korban-korban kekerasan seksual itu setelah dia menjadi korban mau bertemu dengan pelaku.”

Maka itu, Albertina memahami langkah hakim yang menilai keterangan Ahli Psikologi Forensik Reny Kusumowardhani dengan mencari rujukan atau jurnal-jurnal tentang kekerasan seksual.

“Menurut Hakim tidak rasional, menurut hakim ya, sehingga hakim menggunakan yang ini dan menggunakan pengalaman dia sendiri, itu boleh, tidak masalah,” tegas Albertina.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x