Kompas TV nasional hukum

Albertina Ho Ungkap Cara Hakim Beri Vonis Berat kepada 4 Terdakwa Pembunuhan Yosua Hutabarat

Kompas.tv - 17 Februari 2023, 05:36 WIB
albertina-ho-ungkap-cara-hakim-beri-vonis-berat-kepada-4-terdakwa-pembunuhan-yosua-hutabarat
Kolase foto mantan hakim tinggi Albertina Ho dan Putri Candrawathi (kanan). Pada program Rosi yang tayang Kamis (16/2/2023) malam di Kompas TV, Albertina Ho memberi pendapat vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tidak terlepas dari sikap para terdakwa di persidangan.

Hakim nonaktif Albertina Ho menjelaskan ada sejumlah faktor yang membuat hakim memberi putusan terhadap terdakwa. 

Pertama sejak awal persidangan di mulai seorang hakim pasti akan membangun keyakinan dengan melihat prilaku para terdakwa. 

Menurutnya dalam menjatuhkan lamanya pidana, hakim bakal mempertimbangkan faktor yang menyertai peristiwa maupun kejadian di persidangan. 

Baca Juga: Hakim: Kuat Maruf Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan

Kejadian di persidangan contohnya yakni apakah terdakwa jujur atau tidak, terdakwa berterus terang atau tidak, menunjukkan penyesalan atau tidak.

Penilaian hakim terhadap prilaku terdakwa inilah yang nantinya berujung pada lamanya pidana yang akan dijatuhkan. 

Di sisi lain fakta-fakta yang ada dipersidangan berujung kepada terbukti atau tidaknya tindak pidana. 

"Jadi terbukti atau tidaknya pidana berdasarkan fakta-fakta yang ada, tapi untuk menetapkan lamanya pidana banyak faktor, salah satunya prilaku terdakwa," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Kedua, hal yang memberatkan dan meringankan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x