Kompas TV nasional update

Ini Pesan Ibu Bharada E untuk Orang Tua Brigadir J, Ucapkan Terima Kasih dan Doa

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 15:55 WIB
ini-pesan-ibu-bharada-e-untuk-orang-tua-brigadir-j-ucapkan-terima-kasih-dan-doa
Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengungkapkan rasa syukur atas vonis hakim terhadap Richard Eliezer yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, memberikan ucapan terima kasih hingga doa untuk orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis hakim yang jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni satu tahun enam bulan. Tak lupa, ia pun berterima kasih kepada ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, dan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat,  yang telah memaafkan anaknya.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga (Brigadir J -red) yang sudah menerima permintaan maaf Icad dan sudah memberikan maaf kepada Icad," kata Rynecke, Rabu (15/2). Icad adalah sapaan untuk Richard Eliezer. 

"Terima kasih banyak untuk Ibu Rosti, saya merasakan apa yang dirasakan ibu Rosti, kita semua sebagai ibu," imbuhnya.

Ia pun mendoakan orang tua Brigadir J agar diberikan kekuatan oleh Tuhan.

"Kiranya Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Ibu Rosti dan Pak Samuel dan juga anak-anak," jelasnya.

Ia juga berterima kasih kepada penasihat hukum (PH) keluarga Brigadir J yang mendukung kejujuran anaknya.

Baca Juga: Pesan Orang Tua Richard Eliezer Usai Dengar Vonis Hakim: Kebenaran Pasti akan Menang

"Terima kasih sudah mendoakan Icad dan memberikan support (dukungan) dan memberikan maaf kepada Icad," urainya.

"Terima kasih banyak untuk semua PH dari almarhum Yosua, Tuhan berkati kita semua," lanjut dia.

Rynecke pun mengaku akan segera menemui Bharada E secepatnya usai sidang vonis di PN Jaksel selesai.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara selama 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).

Baca Juga: Momen Bharada E Menangis Haru saat Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Orangtua Langsung Sujud Syukur

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap Wahyu.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x