Kompas TV nasional peristiwa

Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Ternyata Bukan Mobil Pribadi, Pinjam Tempat Magang Si Sopir

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 11:48 WIB
fortuner-yang-tabrak-brio-di-senopati-ternyata-bukan-mobil-pribadi-pinjam-tempat-magang-si-sopir
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menunjukkan mobil Fortuner yang jadi barang bukti terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mobil Fortuner yang menabrak Brio kuning milik Ari Widianto (38) di bilangan Senopati, Jakarta Selatan,  ternyata bukan milik sopir bernama Giorgio Ramadhan (24). Pengacara Giorgio, Revi Laracaka,  mengatakan mobil berukuran besar itu  merupakan kendaraan operasional perusahaan kliennya.

"Klien kami datang dengan itikad baik dengan membawa seluruh barang bukti. Termasuk mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," jelas Revi, Senin (13/2/2023) dikutip dari Kompas.com.

Giorgio adalah calon pegawai di salah satu perusahaan di Jakarta. Saat ini statusnya di perusahaan tersebut adalah magang. Keterangan ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam.

"Pekerjaannya (Giorgio) sedang magang di sebuah perusahaan. Dia baru lulus S1," ungkap Ade.

Baca Juga: Pengakuan Penumpang yang Ketakutan Saat Sopir Fortuner Ngamuk Tabrak Taksi Online yang Ditumpanginya

Giorgio telah ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil Brio hingga mengancam sopir serta penumpang oleh Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," terang Ade.


 

Selain itu Giorgio juga menyampaikan permintaan maafnya kepada sopir Brio kuning, Ari Widianto dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian tersebut.

"Yang pertama saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke Bapak Ari Widianto, selaku pemilik mobil Honda Brio yang telah saya rugikan, dan saya meminta maaf atas segala perbuatan luar biasa yang saya lakukan kepadanya," ungkapnya.

Baca Juga: GR Pengemudi Fortuner yang Rusak Taksi Online Jadi Tersangka, Ditahan Polres Jaksel

"Saya juga minta maaf kepada masyarakat indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi," lanjut Giorgio.

Ia dijerat Pasal Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Tak hanya itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Senopati Dimunculkan dan Minta Maaf: Saya Terpancing Emosi



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x