Kompas TV nasional hukum

Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Pemeriksaan yang Dijalani Menkominfo Johnny G Plate

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 10:34 WIB
penuhi-panggilan-kejagung-ini-pemeriksaan-yang-dijalani-menkominfo-johnny-g-plate
Menkominfo Johnny G Plate (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Selasa (14/2/2023). Johnny hadir di Kejagung sekitar 08.50 WIB mengenakan baju biru tua dan didampingi pengacara.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung hari ini kepada Johnny terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Adapun pemeriksaan yang akan dijalani Johnny terkait pembangunan kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: Soal Pemanggilan Menkominfo oleh Kejagung, Politikus Nasdem Yakin Bukan Politisasi

Sebelumnya Johnny tak hadir pemeriksaan Kejagung karena beralasan menemani Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang diselenggarakan di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).

Kejagung telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus ini. 


 

Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Terkait Kejagung Bakal Periksa Menkominfo: Hormati Proses Hukum

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Mereka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x