Kompas TV video vod

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir Yosua!

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 00:12 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, 20 tahun!" ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Senopati Dimunculkan dan Minta Maaf: Saya Terpancing Emosi

Putri Candrawathi dinilai ikut merencanakan pembunuhan Yosua, dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.

Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Tantang PSM Makassar, Persib Bandung Bertekad Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x