Kompas TV regional berita daerah

Pelaku Pembacokan di Yogyakarta Dijerat Pasal 170 KHUP Ancaman Penjara 7 Tahun

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 16:07 WIB
pelaku-pembacokan-di-yogyakarta-dijerat-pasal-170-khup-ancaman-penjara-7-tahun
Polresta Yogyakarta bersama Polda DIY berhasil menangkap dan mengungkap motif 5 pelaku kekerasan jalanan di depan Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta. (Sumber: Kompas.tv/Micahel Aryawan)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polda DIY berhasil menangkap dan mengungkap motif lima pelaku kekerasan jalanan di depan Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta, pada hari Selasa dini hari lalu (7/2/2023).

Akibat ulahnya, para pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

"Ini akan kita kenakan pasal 170 KUHP, bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan baik kepada orang atau pun barang," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, Jumat (10/2/2023).

Dari kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya sebilah clurit yang digunakan membacok salah seorang korbannya, pemukul besi yang digunakan merusak motor korban, jaket, serta 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. 


Selain itu, Saiful Anwar menegaskan, motif kekerasan jalanan yang dilakukan para pelaku berbeda dengan "kelompok klitih" yang selama ini meresahkan warga.

Menurut Saiful Anwar, peristiwa kekerasan jalanan di depan Istana Presiden Gedung Agung bermula dari kelompok korban yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan Malioboro, sehingga membuat tersinggung kelompok pelaku yang saat itu tengah nongkrong. 

Baca Juga: Dilapori Masalah Klitih Yogyakarta, Gibran Takut Dikira Lancang

Akibat rasa tersinggung itu, kelompok pelaku kemudian menyerang kelompok korban, hingga terjadi pembacokan dan perusakan sepeda motor menggunakan tongkat besi.

"Diawali korban keluar dari kontrakan mengendarai motor bersama temannya. Niatnya untuk jalan-jalan berkeliling Jogja. Pada saat melewati Malioboro, mereka bleyer-bleyer motor, sambil menjamping-jampingkan motornya. Kemungkinan pelaku tersinggung, dan kemudian mengejar korban hingga akhirnya terjadi keributan di titik nol," ujar Saiful Anwar

Kemudian, sebelum ditangkap pelaku sempat kabur ke Jakarta dan Jawa Barat Saiful Anwar mengatakan Keenam tersangka itu berinisial GN, MK, FN, YG, LT, dan TN.

"Pelaku melarikan diri ke Jakarta kemudian ke Jabar," katanya.

Saiful merinci keenam tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari yang melakukan pemukulan, menendang, dan juga mengayunkan senjata tajam ke kepala korban.

"Jadi kita amankan 6 orang, yang kita tampilkan 5 orang. Satu orang masih pemeriksaan," kata dia.

Dia mengatakan sebelum melakukan penganiayaan keenam tersangka sedang kumpul-kumpul. Nah, diduga saat kumpul-kumpul ini para pelaku juga mengkonsumsi miras.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Jalanan di Yogyakarta Sempat Kabur ke Luar Kota Sebelum Ditangkap Polisi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x