Kompas TV nasional hukum

Menkominfo Johnny G Plate Batal Diperiksa Hari Ini, Kejagung: Keterangan Beliau Sangat Penting

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 18:10 WIB
menkominfo-johnny-g-plate-batal-diperiksa-hari-ini-kejagung-keterangan-beliau-sangat-penting
Menkominfo Johnny G Plate (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan batalnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa hari ini, Kamis (9/2/2023), dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station atau BTS 4G.

Ketut mengatakan, keterangan Johnny sebagai saksi, penting untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.

“Keterangan beliau sangat penting dalam rangka membuka perkara ini sangat seluas-luasnya. Kenapa diperiksa? Oleh karena kedudukan beliau sebagai yang bertanggung jawab langsung terhadap pengadaan BTS 4G ini,” kata Ketut dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung Hari Ini, Dijadwalkan Ulang 14 Februari 2023

Ketut bilang, Johnny tidak bisa hadir lantaran mengikuti Puncak Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.

Pada Senin (13/2/2023), Johnny tidak dapat hadir karena mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR.

“Beliau sanggup hadir di Kejaksaan tanggal 14 Februari 2023,” terang Ketut.

Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa 60 saksi terkait kasus korupsi BTS 4G. Ketut membenarkan adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, juga ikut diperiksa.

“Salah satunya memang adiknya beliau kami periksa sebagai saksi.”

Pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan perusahaan.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti pun diamankan, seperti dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak, dan barang bukti elektronik.

Baca Juga: Tak Tampak di Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Hadiri Hari Pers Nasional di Medan Bareng Jokowi

Lebih lanjut, Ketut juga menjelaskan, kerugian negara akibat korupsi BTS 4G ini.

“Ini masih sedang berjalan untuk mengetahui jumlah kerugian negara secara riil. Sementara dari teman-teman penyidik memperkirakan kerugian negara kurang lebih Rp1 triliun, dari Rp10 triliun proyek yang dilaksanakan,” jelas Ketut.

Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketut mengatakan masih ada kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung hasil pemeriksaan Jampidsus.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x