Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Cek Daftar Terbaru 50 Pinjol Ilegal yang Ditindak Satgas Waspada Investasi OJK

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 10:10 WIB
cek-daftar-terbaru-50-pinjol-ilegal-yang-ditindak-satgas-waspada-investasi-ojk
Ilustrasi layanan pinjaman online (pinjol). Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 50 pinjol yang tidak mengantongi izin pada Januari 2023. (Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski terus dilakukan penertiban, pinjaman online illegal masih terus bermunculan. Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 50 yang tidak mengantongi izin pada Januari 2023. Sehingga, sejak 2018 hingga Januari 2023 SWI telah menutup 4.482 pinjol illegal.

Berjamurnya pinjol illegal menunjukkan jika mereka, bersama perusahaan investasi bodong, masih terus mencari korban.

"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Ketua SWI Tongam L Tobing seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal Terdaftar di OJK Per Januari 2023, Disertai Cara Cek Pinjaman Online Ilegal

Berikut ini daftar 50 pinjol ilegal yang ditemukan SWI sepanjang bulan Januari 2023:

  • CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
  • RUPIAH DANA CEPAT - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
  • Pasar KTA - Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair
  • Pasar KTA - Cepat Dana Tunai
  • Dompet pemula Rupiah teman pasar cash
  • Rupiahku- Pinjaman Uang online
  • Uang Pintar - Pinjaman kilat
  • Kredit Berlian - Pinjaman Uang
  • Duit panas- pinjaman online
  • Uang Hoki
  • Dana Kejayaan - Uang Online
  • Aman Money - Mudah Cepat Pinjaman Angsuran Ekspres
  • Laut-Pinjaman Tanpa Jaminan
  • Dana Uang - Pinjaman Kredit
  • Pinjaman Duit - KTA Online
  • PinjamNow
  • Ringan Tunai - Dompet online
  • Hello Duit - Dana Happy
  • Dana Flow-Pinjama dana cepat
  • Dana Pro - Cepat Uang Dana
  • Pinjaman Boll
  • Get Emas - Dana Cepat
  • Rupiah Go-Pinjama Uang Cepat
  • GO Rupiah - Kredit Uang Kilat
  • Cash Bintang-Pinjaman Online
  • Dompet Now - Dapat dipercaya
  • Pinjaman Angsuran Renren
  • Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket
  • Permata Pinjaman Lebih Cepat
  • AYO Bintang
  • Butler Emas-Pinjaman Cepat
  • Platform Pinjaman Cepat SDK
  • Platform pinjaman online Abe
  • GoRupiah Plus
  • Pinjaman Cepat hemat Waktu
  • Pinjaman Uang-Indonesia Wallet
  • Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
  • Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
  • Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
  • Wadah Uang - Pinjaman Online dengan Bunga Rendah
  • Cash Pro - Pinjaman Uang Tunai Online
  • Swan Pinjaman Tunai Pribadi
  • Cash Cash
  • Pinjaman Cepat Online RAC
  • TemanUang
  • Kontribusi Uang-Pinjaman aman
  • Uang Mudah - Pinjam Dana Cepat

Selain mewaspadai 50 pinjol illegal tersebut, masyarakat juga tetap harus waspada dengan tawaran pinjol lainnya. Tongam mengimbau agar masyarakat selalu menjaga data pribadi dan mengecek legalitas pinjol. Ia pun membagikan tips terhindar dari pinjol illegal.

Baca Juga: Minta OJK Perketat Pengawasan Asuransi Hingga Investasi, Jokowi: Jangan Seperti India

Tips Terhindar Pinjol Ilegal:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]. Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x