Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Diduga Ada Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Makassar Temukan Praktik Jual Bersyarat Minyak Goreng

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 13:45 WIB
diduga-ada-pelanggaran-persaingan-usaha-kppu-makassar-temukan-praktik-jual-bersyarat-minyak-goreng
Kanwil VI KPPU Makassar dan Dinas Perdagangan Sulsel saat melakukan pemantauan ketersediaan stok minyak goreng curah di pasaran beberapa waktu lalu. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

MAKASSAR, KOMPAS.TV – Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana tengah mendalami informasi mengenai adanya dugaan praktik penjualan bersyarat yang dilakukan oleh distributor minyak goreng.

Praktik yang dikenal dengan tying atau juga bundling, yakni penjualan bersyarat dalam menjual maupun distribusi minyak goreng. 

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

"Sejak beberapa pekan terakhir ini kami intensif melakukan pemantauan penjualan minyak goreng karena adanya kendala dalam distribusi dan penjualan," ujar Hilman Pujana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/2/2023), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Alasan PT BKP Timbun MinyaKita di Gudang Bikin Langka di Pasaran

Lebih lanjut, Hilman menerangkan, praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni minyak goreng.

Bisa juga, paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.

Manurut Hilman, praktik  ini melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


 

Disebutkan, Pasal 15 ayat 2 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 memuat tentang pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Khusus untuk pemantauan terhadap distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan "MinyaKita", hasil pantauannya itu diduga ada pelanggaran dalam persaingan usaha.

"Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual "MinyaKita" dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor," terang Hilman.

"Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan," sambungnya.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x