Kompas TV video vod

Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Jaksa: Eksepsi Tak Jelas!

Selasa, 7 Februari 2023 | 00:19 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa, Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Di muka sidang, Jaksa meminta hakim menolak eksepsi, atau keberatan kuasa hukum Teddy.

Jaksa menilai eksepsi tidak mendasar dan tidak jelas dan meminta pemeriksaan perkara kembali dilanjutkan.

Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya, yakni Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Baca Juga: Tak Puas dengan Penanganan Korupsi, Mahasiswa di Garut Demo dan Paksa Masuk Kantor Kejaksaan


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x