Kompas TV video vod

JPU Singgung Penghargaan Adhi Makayasa saat Bacakan Replik Irfan Widyanto

Senin, 6 Februari 2023 | 17:42 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa perintangan penyidikan Baiquni Wibowo, Jaksa Penuntut Umum(JPU) melanjutkan sidang replik atas terdakwa Irfan Widyanto di ruang sidang yang sama.

Dalam nota pembelaannya Mantan Kepala Sub Unit Satu Sub Direktorat Tiga Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri ini, sebelumnya mengaku kecewa dan sedih serta bersikukuh tidak bersalah meski didakwa karena berperan mengganti DVR CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta atas perintah Agus Nurpatria.

Jaksa menilai perwira peraih Adhi Makayasa ini seharusnya bisa membedakan mana perintah atasan yang layak untuk dipatuhi dan mana yang tidak karena perintah atasan yang sah serta tidak seharusnya berada di luar wewenang dirinya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Dakwaan Telah Sesuai Meskipun Ada Peristiwa di Kota Padang dan Bukittinggi

 


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x