Kompas TV video vod

Jaksa Sebut Dakwaan Telah Sesuai Meskipun Ada Peristiwa di Kota Padang dan Bukittinggi

Senin, 6 Februari 2023 | 17:00 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang, jaksa menanggapi keberatan penasihat hukum Teddy Minahasa.

Jaksa membacakan syarat eksepsi, yaitu keberatan yang didasarkan alasan-alasan materil atau pokok perkara akan ditolak pengadilan.

Selain itu jaksa menyebut telah menulis nama Teddy Minahasa secara lengkap serta keterangan waktu dan tempat kejadian perkara dengan tepat.

Baca Juga: Hotman Paris Kecewa saat Jaksa Sebut Eksepsinya Tidak Menyentuh Pokok Perkara

Dalam eksepsinya Penasihat hukum menegaskan surat dakwaan salah menarik Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Karena tidak ada narkoba jenis sabu, yang ditemukan dan disita selama proses penyidikan oleh kepolisian. Serta belum pasti hubungan sabu yang disita dari para saksi. 


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x