Kompas TV video vod

Arif Rachman Tetap Dipidana, Jaksa: Merusak CCTV Penuhi Unsur Pidana, Meski Itu Perintah Atasan!

Kompas.tv - 6 Februari 2023, 15:17 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan Arif Rachman Arifin yang merusak cctv telah memenuhi unsur pidana, meski itu dilakukan untuk memenuhi perintah atasannya.

Menurut jaksa, dalil pleidoi pribadi Arif mengenai tanggung jawab atasan terhadap bawahan patut dikesampingkan.

Baca Juga: Jaksa Ogah Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan: Hanya Berisi Kisah Hidup dan Karier Kepolisian

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menanggapi nota pembelaan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mengaku tidak pernah tahu kronologis sebenarnya soal penembakan Brigadir Yosua.

Dalil tersebut ditolak karena jaksa menilai dengan keahliannya sebagai anggota Polri seharusnya Arif dapat mencari informasi dari berbagai sumber, serta bisa membaca situasi terlebih jika ada kejanggalan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x