Kompas TV nasional hukum

Perjalanan Kasus 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu yang Berujung ke Irjen Teddy Minahasa

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 05:31 WIB
perjalanan-kasus-1-kilogram-narkoba-jenis-sabu-yang-berujung-ke-irjen-teddy-minahasa
kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra bakal menjalani sidang perdana kasus narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Dalam sidang AKBP Doddy Prawiranegara yang sudah digelar terlebih dahulu, Rabu (1/2) kemarin, terungkap perjalanan narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram yang menjerat Teddy Minahasa. 

AKBP Doddy yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi itu lebih dulu disidangkan dalam parkara yang sama di PN Jakarta Barat. 

Selain Doddy, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Muhammad Nasir, Anggota Polres Jakbar Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Ma'arif, pihak yang masuk dalam jaringan peredaran Sabu tersebut juga telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan. 

Baca Juga: Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Tukar Sabu 5 Ribu Gram dengan Tawas

Dalam dakwaan Doddy, barang haram tersebut didapat dari barang bukti 5 Kg Sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi.

Sebelum dirilis ke publik, pada 20 Mei 2022, Teddy menghubungi Dody melalui aplikasi WhatsApp agar membulatkan barang bukti menjadi 41,4 Kg.

Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut dengan tawas. Alasannya sebagai bonus untuk anggota.

Mantan Kapolda Jatim itu jugalah yang mematok harga Sabu sebesar Rp400 juta per Kilogram. Namun realisasinya Teddy mendapat Rp300 juta dan sempat protes.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Digelar di PN jakbar

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Doddy, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x