Kompas TV video vod

Kuat Ma'ruf Hadapi Vonis 14 Februari 2023, Kuasa Hukum: Dia Sepatutnya Bebas dalam Perkara Ini

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 12:25 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini (31/01), sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Pengacara Sebut JPU Tak Punya Bukti soal Keterlibatan RR: Wajar Dong Dipanggil, 'Kan Ajudan

Usai pembacaan duplik, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyimpulkan bahwa klien nya seharusnya divonis bebas.

Hal ini karena menurutnya, Kuat sama sekali tidak melakukan apa-apa terkait peristiwa di Duren Tiga.

Ia menyebutkan bahwa Kuat hanya diminta memanggil dan menutup pintu.

Selain Kuat Ma'ruf, hari ini Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal juga akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pembacaan duplik ini maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya hakim akan menjatuhkan vonis.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x