Kompas TV video vod

Jaksa Anggap Uraian Pledoi Putri Candrawathi Tak Memiliki Dasar Yuridis yang Kuat!

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 08:36 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menyampaikan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim pada pekan lalu, kini giliran Jaksa Penuntut Umum menanggapi pembelaan Terdakwa Putri Candrawathi .

Dalam sidang replik kemarin, jaksa berpendapat  nota pembelaan Putri  beserta tim penasihat hukum harus dikesampingkan.

Termasuk uraian Pleidoi Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU.

Atas dasar ini, jaksa memohon agar Majelis Hakim  Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum dan pleidoi pribadi yang disampaikan Putri Candrawathi.

Menanggapi jawaban jaksa atas Pleidoi Putri Candrawathi, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak tetap kecewa atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Tolak Pledoi, Jaksa: Richard Eliezer Tetap Jadi Eksekutor Tembak Yosua!

Rosti menilai, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama menjadi dalang pembunuhan anaknya.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang adil bagi terdakwa sesuai dengan perbuatannya.

Kemarin, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda replik atau jawaban jaksa atas nota pembelaan Putri Candrawathi.

Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda duplik atau tanggapan kembali atas replik yang disampaikan jaksa sebelum hakim meberikan vonisnya.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x