Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum PIdana Sebut Potensi Vonis Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo Masih Terbuka

Kompas.tv - 28 Januari 2023, 13:54 WIB
pakar-hukum-pidana-sebut-potensi-vonis-hukuman-maksimal-untuk-ferdy-sambo-masih-terbuka
Pakar hukum pidana Hery Firmansyah dalam Kompas Siang, Sabtu (28/1/2023), menilai Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhaan berencana terhada Brigadir J masih mungkin menjatuhkan vonis maksimal pada Ferdy Sambo, terdakwa kasus itu. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhaan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih mungkin menjatuhkan vonis maksimal pada Ferdy Sambo, terdakwa kasus itu.

Hery Firmansyah, pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, mengatakan, tidak ada pihak yang bisa menerka mengenai vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim.

“Mengenai vonis, sekali lagi kita belum bisa menerka, karena bisa saja dama dengan tuntutan, bisa lebih berat dan bisa lebih rendah,” tuturnya dalam dialog Kompas Siang, Kompas TV, Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: Dinilai Tidak Jujur Saat Sampaikan Pleidoi, JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Nota Pembelaan Sambo!

Meski demikian, Hery menyebut potensi hakim menjatuhkan hukuman pidana maksimal masih sangat terbuka.


“Kalau melihat ancaman pidana maksimal, tentunya semua masih terbuka, karena bagaimana pun hakim menilai dari rangkaian keterangan,” tuturnya.

“Apakah ada yang meringankan misalnya ketika menyatakan dia adalaha anggota polisi yang puluhan tahun mengabdi, dan belum pernah cacat hukum. Di sisi lain,ini adalah pembunuhan berencana dan melibatkan banyak orang.”

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan untuk lima terdakwa kasus tersebut.

Baca Juga: Nota Pembelaan Sambo Ditolak, Jaksa Sebut Sambo Jelas-Jelas Rencanakan Pembunuhan Yosua!

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sedangkan untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x