Kompas TV nasional rumah pemilu

Masih Dibuka Pendaftaran Pantarlih, Cek juga Apa Itu PPS dan Tugasnya dalam Pemilu?

Kompas.tv - 28 Januari 2023, 13:32 WIB
masih-dibuka-pendaftaran-pantarlih-cek-juga-apa-itu-pps-dan-tugasnya-dalam-pemilu
Pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dibuka hari ini, Minggu (18/12/2022). (Sumber: Kontan.co.id)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuka perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 sejak 26-31 Januari 2023. 

Calon pendaftar dapat langsung menyerahkan syarat beserta dokumen kelengkapan ke panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan atau desa setempat dengan tenggat sampai 31 Desember 2023. 

Lalu, apa itu PPS dan apa saja tugasnya dalam Pemilu?

Baca Juga: Milenial & Gen Z Terlibat Jadi PPS Pemilu 2024

Mengenal PPS dan Susunannya

Menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. 

Soal pembentukannya, PPS paling lambat harus terbentuk enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan akan dibubarkan kembali maksimal dua bulan usai pemungutan suara Pemilu. 

Namun, jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang dan Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS akan diperpanjang.

Secara struktural, anggota PPS akan terdiri dari tiga orang yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


 

Susunan keanggotaan PPS meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.

Komposisi keanggotaan PPS ini harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Juga: Ratusan PPS Dihimbau Netral

Tugas PPS dalam Pemilu

Soal tugas PPS dalam Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini 26 Januari, Cek Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pokoknya

Sejumlah tugas-tugas PPS di atas akan dilaksanakan dengan beberapa poin di bawah ini: 

  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.


Sumber : Kompas TV/KPU


BERITA LAINNYA



Close Ads x