Kompas TV nasional hukum

Pleidoi Pengacara Ferdy Sambo: Terdakwa Terbukti secara Sah dan Meyakinkan Tidak Menembak Yosua

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 19:44 WIB
pleidoi-pengacara-ferdy-sambo-terdakwa-terbukti-secara-sah-dan-meyakinkan-tidak-menembak-yosua
Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus itu, Selasa (24/1/2023). Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menilai penuntut umum keliru menilai fakta persidangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan terdakwa Richard Eliezer terkait kliennya ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan ini diungkap tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong dalam pembacaan pleidoi atau pembelaan diri dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadri J, Selasa (24/1/2023).

Sarmauli menyatakan keterangan ahli balistik Arif Sumirat dari JPU menjelaskan tidak ditemukan selongsong dan serpihan peluru yang ditembakkan dari pistol jenis Glok 17 Austria yang diklaim saksi Richard ditembakkan Ferdy Sambo.

Ahli dalam keterangannya menyatakan satu selongsong peluru tidak mungkin identik dua jenis pistol.

Baca Juga: Tegaskan Sambo Tak Pernah Tembak Yosua, Kuasa Hukum Jelaskan Sejumlah Dalil dalam Pembacaan Pleidoi

Hasil uji balistik dari selongsong dan serpihan peluru yang ada diidentifikasi melibatkan dua jenis senjata, yakni Glok 17 MP851 milik saksi Richard dan pistol jenis HS milik Brigadir J.

"Dari uji balisitik pula yang diterangkan ahli satu anak peluru yang ditemukan di punggung korban berasal dari senjata api Glok 17 MP851 milik saksi Richard Eliezer," ujar Sarmauli.

Sarmauli menambahkan keterangan Richard yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo menembak hanyalah keterangan tunggal yang tidak berkesesuaian dengan bukti mana pun. 

Sesuai Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP, keterangan Richard Eliezer tidak dapat dikualifikasikan sebagai keterangan saksi yang sah di mata hukum.

Baca Juga: Dalam Sidang Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Sama sekali Tidak Ada Niat Membunuh Yosua

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menembak korban Yosua, asumsi penuntut umum dalam tuntutannya yang menuduh terdakwa menembak harus dikesampingkan. Pistol HS tidak digunakan terdakwa untuk menembak korban," ujar Sarmauli.

Lebih lanjut Sarmauli menjelaskan, dalam surat tuntutan disebutkan terdakwa menggunakan senjata api jenis Glok miliknya dan menembakkan ke tubuh Brigdiri J hingga mati seketika. 

Kliennya memang memiliki pistol Glok 17 Austria, namun tidak ditemukan dalam tempat kejadian perkara.

Tak hanya itu tidak ditemukan juga selongsong peluru maupun proyektil yang identik dengan pistol tersebut.


 

Dalam persidangan juga tidak ada saksi yang melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Hal ini merujuk kepada fakta persidangan keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 13 Desember 2022.

Keterangan kedua saksi tersebut tidak pernah melihat Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis apa pun. 

"Dari uji balistik dan keterangan ahli balistik Arif Sumirat, barang bukti 8 selongsong peluru 9 MM dikonfirmasi hanya identik dengan senjata Glok 17 yang digunakan Richard Eliezer untuk menembak dan membunuh korban," ujarnya. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x