Kompas TV nasional update

Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota, Ini Alasannya

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 16:58 WIB
pengacara-minta-kpk-jadikan-lukas-enembe-tahanan-kota-ini-alasannya
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan status tahanan kota terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, saat ini Lukas Enembe tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Petrus Bala Pattyona mengatakan surat permohonan tersebut sudah diajukan demi kemanusiaan. 

“Tahanan kota ini dalam rangka, keluarga dan dokter pribadi dapat melakukan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023), dikutip dari Tribun Papua.

Menurut penjelasannya, pengajuan pengalihan jenis penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena berdasarkan hasil diagnosa dokter, kliennya menderita komplikasi empat penyakit, yaitu stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima.

Kondisi ini, kata Petrus, membuat Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain untuk melakukan kegiatan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya.

“Riwayat sakit dimaksud, dapat dibuktikan dengan pemberian penetapan pembantaran, dimana dalam selang waktu 10 hari sejak penangkapan 10 Januari 2023, klien kami, telah dibantarkan sebanyak dua kali,” ujarnya.

Petrus menyebut pihaknya meminta Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga.

Hal ini dilakukan agar keluarga dapat memberi semangat dalam rangka pemulihan Lukas Enembe. 

Baca Juga: KPK Sebut Kondisi Lukas Enembe Stabil: Bisa Baca Tabloid, Berdiri, bahkan Berjalan



Sumber : Kompas TV/Tribun Papua


BERITA LAINNYA



Close Ads x