Kompas TV regional berita daerah

Pencuri Bersenpi Rakitan Dihakimi Massa

Kompas.tv - 20 Januari 2023, 18:49 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial DM (35 tahun) Warga Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (17/01/2023) menjadi bulan-bulanan warga saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan Di Jalan Batan Sawo, Kelurahan Miroto, Semarang Tengah, Jawa Tengah. Pelaku yang melakukan aksi pencurian seorang diri ini, nekat mengambil telepon genggam sambil membawa senjata api rakitan.

Sebelum dihakimi massa di Kelurahan Miroto, Semarang Tengah, pelaku juga sempat melakukan aksi pencurian telpon genggam milik warga Magersari, Semarang Tengah. Dalam aksi pencurian di kawasan Magersari ini, pelaku terekam kamera pengawas melakukan penganiayaan terhadap Ibnu Umar (73 tahun) dengan menggunakan senjata api rakitan.

Korban yang sempat memergoki pelaku mencuri telepon genggamnya, melakukan perlawanan sebelum akhirnya dipukul pelaku menggunakan senjata api rakitan. Korban menderita luka di kepala dan patah tangan kiri.

“Pelaku datang dan langsung menodongkan senjata, kemudian saya langsung dipukul,“ kata Ibnu Umar.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika mengatakan usai pelaku mendapat perawatan di RST Semarang akan langsung dilakukan penahanan dan diserahkan ke Polrestabes Semarang.

“Pencurian di Jalan Magersari belum terlaksana karena ketahuan oleh Bapak Ibnu, yang terjadi penganiayaan dan perampasan ponsel milik Bapak Ibnu. Kemudian untuk di Jalan Batan Sawo juga belum terlaksana karena ketahuan warga,“ ujar Kompol Indra Romantika.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sebuah telepon genggam milik korban diamankan Polrestabes Semarang. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

#pencurian #penganiayaan #senjataapirakitan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x