Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ingat Ya! Cuti Bersama Imlek Senin 23 Januari Tidak Wajib untuk Pekerja Swasta

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 09:09 WIB
ingat-ya-cuti-bersama-imlek-senin-23-januari-tidak-wajib-untuk-pekerja-swasta
Ilustrasi Tahun Baru Imlek 2023. Cuti bersama Imlek pada Senin (23/1/2023) sifatnya tidak wajib bagi perusahaan swasta. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama pada Senin (23 /1/2023), lantaran Tahun Baru Imlek jatuh pada Minggu (22/1/2023). Dalam Keputusan Presiden No 24 Tahun 2022 disebutkan cuti bersama itu untuk aparatur sipil negara atau ASN. Sedangkan untuk pekerja swasta, sifatnya tidak wajib.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Sehingga dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan pekerja swasta dengan perusahaan tempatnya bekerja.

“Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh,” kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

“Juga sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Delapan Hari Cuti Bersama 2023, Simak Daftar Lengkapnya

Ia menjelaskan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.


“Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” tutur Anwar.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama pada tahun 2023 sebanyak delapan hari. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 24 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022. Pemberian cuti bersama disebutkan untuk efektivitas kerja ASN. 

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," demikian tertulis dalam Keppres ituitu dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Tahun Ini Fresh Graduate hingga Pengangguran Bisa Ikut Kartu Prakerja, Ini Bedanya dengan Edisi 2022

Dalam aturan tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara itu, disebutkan jika cuti bersama tahun depan adalah:

1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti
bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti
bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945;
3) tanggal 21, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin,
Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya
Idul Fitri 1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti
bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti
bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai
Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut. 

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis aturan tersebut.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x