Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Disambangi Penggemar Jelang Tuntutan, Minta Peluk tapi Ditepis dan Diusir

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 12:48 WIB
ferdy-sambo-disambangi-penggemar-jelang-tuntutan-minta-peluk-tapi-ditepis-dan-diusir
erdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Ferdy Sambo disambangi penggemar bernama Syarifah jelang sidang pembacaan tuntutan dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tidak hanya disambangi, Ferdy Sambo juga hampir mendapatkan pelukan dari Syarifah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, peristiwa saat Ferdy Sambo akan dipeluk terjadi sekitar pukul 10.40 WIB atau waktu memasuki ruang sidang utama.

Syarifah yang semula duduk di sisi utara bangku hadirin, terlihat antusias dengan kehadiran Ferdy Sambo dan ingin memeluk.

Namun, belum sempat menyentuh Ferdy Sambo, Syarifah sudah dihalangi oleh petugas protokol yang bergerak cepat.


 

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo yang memegang buku hitam terlihat mundur dan dan menepis tangan Syarifah.

Baca Juga: Jaksa: Ferdy Sambo Gunakan Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir J hingga Tewas

Kemudian, Syarifah pun dipaksa keluar dari ruang sidang karena perbuatannya yang mendekati terdakwa Ferdy Sambo.

Sebagaimana diberitakan Ferdy Sambo akan mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU pada hari ini untuk perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Untuk diketahui, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Jaksa: Ada Kehendak Ferdy Sambo Bunuh Yosua Sejak Ditelpon Putri Candrawathi 8 Juli Dini Hari

Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x