Kompas TV nasional hukum

Jaksa: Ferdy Sambo Gunakan Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir J hingga Tewas

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 12:25 WIB
jaksa-ferdy-sambo-gunakan-sarung-tangan-hitam-tembak-brigadir-j-hingga-tewas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memakai sarung tangan hitam dan turut menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Kesimpulan itu disampaikan JPU berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ferdy sambo seketika itu juga menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup, dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap Jaksa.


 

Tidak hanya itu, sambung JPU, terdakwa Ferdy Sambo juga berusaha mengaburkan peristiwa sesungguhnya Brigadir J tewas.

Dengan cara menembak dinding bagian tangga dan dinding atas lemari TV agar seolah-olah peristiwa yang terjadi adalah tembak menembak.

Baca Juga: Jaksa: Ada Kehendak Ferdy Sambo Bunuh Yosua Sejak Ditelpon Putri Candrawathi 8 Juli Dini Hari

“Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo jongkok di depan tangga sambil menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga, lalu membalikkan badan sambil berjongkok menembak berkali-kali ke arah plafon di atas televisi guna menciptakan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak,” kata Jaksa.

“Kemudian senjata api yang telah digunakan dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, seolah-olah telah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia.”

Untuk diketahui, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Samuel Marah JPU Fitnah Brigadir J Selingkuh: Ini Lebih Kejam dari Pembunuhan, Anak Kami Almarhum

Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x