Kompas TV nasional hukum

Frasa Perselingkuhan dari JPU di Sidang Kasus Brigadir J Disebut Bisa Geser Pandangan Hakim ke Sambo

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 11:08 WIB
frasa-perselingkuhan-dari-jpu-di-sidang-kasus-brigadir-j-disebut-bisa-geser-pandangan-hakim-ke-sambo
Hakim Agung Periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi di Magelang disebut bisa mempengaruhi pandangan hakim terhadap Ferdy Sambo.

Hakim Agung Periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, menyebut frasa perselingkuhan dari JPU itu sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta persidangan selama ini.

"Ungkapan resmi tuntutan JPU kemarin, menyebutkan bukan kekerasan seksual tapi perselingkuhan. Ini sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta yang terjadi selama ini," kata Gayus Lumbuun di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Ia juga menyebut ungkapan perselingkuhan itu bisa mengubah pemahaman publik terkait kasus kekerasan seksual yang selalu ditekankan oleh pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan.

"Seorang suami, apakah itu perselingkuhan, apakah itu perkosaan, hampir sama, bahwa dia telah mengganggu kehormatan keluarga, ini saya khawatir sekali," kata Gayus. 

Baca Juga: Samuel Marah JPU Fitnah Brigadir J Selingkuh: Ini Lebih Kejam dari Pembunuhan, Anak Kami Almarhum

Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2021 lalu terkait dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang bergeser menjadi pembunuhan (Pasal 338) atas peristiwa matinya seseorang karena terbukti terjadi perselingkuhan.

"Itu digeser oleh hakim, jaksa juga sepakat, dari 340 menjadi 338, pembunuhan berencana yang saya sebut sebagai melakukan (main) hakim sendiri," ujarnya.

Ia menyebut, pengadilan harus menggali tentang klaim perselingkuhan yang terjadi di Magelang sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.

"Kalau ini memang sah dan meyakinkan hakim, saya berpendapat bahwa pelaku utama yang memerintah ini bisa bergeser," kata Gayus.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x