Kompas TV nasional hukum

Penanganan Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Keadilan, Presiden Jokowi Diminta Keluarkan Perppu

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 06:10 WIB
penanganan-tragedi-kanjuruhan-tak-penuhi-keadilan-presiden-jokowi-diminta-keluarkan-perppu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Rapat Koordinasi (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai Partai Bulan Bintang (PBB), Rabu (11/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

MALANG, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal itu diperlukan guna mengusut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menimbulkan sebanyak 135 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Ini Alasan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadiri Sidang Perdana di PN Surabaya

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat mengatakan, sejumlah perwakilan Aremania sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu untuk membicarakan hal itu.

"Kami telah bertemu Pak Mahfud, beliau berkata bahwa Perppu itu dalam keadaan mendesak dan tidak ada aturan yang mengatur, atau terjadi kekosongan, maka Perppu dikeluarkan," kata Imam di Malang, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Imam menjelaskan, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan telah melakukan riset dan hasilnya tidak menemukan undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan pihak kepolisian.

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, kata Iman, proses penyidikan dilakukan secara terpisah. Untuk anggota kepolisian dilakukan penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) sementara untuk sipil dilakukan penyidik Polri.

Baca Juga: Dirasa Belum Adil Bagi Korban, Keluarga Pesimis Dengan Sidang Kanjuruhan

Dengan latar belakang itu, diharapkan Presiden Joko Widodo bisa segera mengeluarkan Perppu terkait Tragedi Kanjuruhan.

Perppu itu, kata dia, bertujuan untuk membentuk Tim Penyidik Independen sesuai rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

"Karena belum ada satu aturan yang mengatur tentang tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama itu. Saya sampaikan, supaya secepatnya (dikeluarkan) karena saat ini keadaan mendesak," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x