Kompas TV nasional sosial

Kemenag: 75.038 Peserta Lolos Administrasi PPPK 2022, Ini Cara Ceknya!

Kompas.tv - 16 Januari 2023, 14:19 WIB
kemenag-75-038-peserta-lolos-administrasi-pppk-2022-ini-cara-ceknya
Ilustrasi kantor Kemenag. (Sumber: situs Kemenag)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2022 telah diumumkan. Sebanyak 75.083 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi ini.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengungkapkan sekitar 224.518 orang melamar seleksi PPPK ini. Pihaknya mengumumkan nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus.

Sementara bagi pelamar yang namanya tak tertera, berarti dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggahan atas Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022 lewat Laman SSCASN

“Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” jelas Nizar dikutipi dari situs Kemenag, Minggu (15/1/2023).


 

Peserta PPPK Kemenag 2022 bisa mengecek pengumuman seleksi melalui situs yang diberikan oleh pihak panitia. Berikut tautan untuk mengecek pengumuman seleksi PPPK Kemenag 2022.

Peserta bisa mengajukan sanggahan jika keberatan dengan hasil seleksi administrasi tersebut. Adapun masa sanggah dibuka pada 16 Januari-18 Januari 2023.

Nizar mengatakan masa sanggah tak bertujuan untuk mengubah dokumen atau mengunggah ulang dokumen, hingga menambah informasi.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi? Ini Penjelasan BKN

Nantinya panitia seleksi PPPK Kemenag 2022 bisa menentukan menerima atau tidak sanggah yang diajukan peserta.

Berikut cara melakukan atau mengajukan sanggah PPPK Kemenag 2022.

  1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password peserta
  3. Pilih menu "Sanggah"
  4. Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan keberatan yang ingin diajukan.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x