Kompas TV nasional sosial

Kemenko PMK Sebut Jatim, Jateng, dan Jabar Miliki Angka Pernikahan Dini yang Tinggi

Kompas.tv - 15 Januari 2023, 18:40 WIB
kemenko-pmk-sebut-jatim-jateng-dan-jabar-miliki-angka-pernikahan-dini-yang-tinggi
Ilustrasi. Kemenko PMK menyebut Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Barat (Jabar) memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi selama 2022. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Barat (Jabar) memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/01/2023). 

Femmy mengungkapkan, pernikahan dini rentan terjadi di ketiga provinsi itu karena memiliki jumlah penduduk yang cukup besar.

"Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduknya yang besar tentunya memiliki angka yang cukup tinggi terkait pernikahan usia dini," kata Femmy.

Hal itu, lanjut dia, perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan.

Femmy pun lantas menyinggung terkait Pengadilan Agama Ponorogo, Jatim yang selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan dispensasi pernikahan anak.

Menurut penjelasannya, sebagian besar alasan pengajuan dispensasi karena anak sudah hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Anak Ramai-Ramai Nikah Dini, Pemerintah akan Perketat Syarat Dispensasi Perkawinan

"Dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara," jelasnya.

Dia menyebut faktor-faktor lain penyebab pernikahan anak di bawah umur selain kehamilan sebelum pernikahan, di antaranya tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas. 

Maka dari itu, Femmy menegaskan, pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan sedini mungkin melalui peran aktif orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anaknya. 

Dia mengajak seluruh orang tua yang ada di Indonesia untuk selalu memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anak tentang bahaya pergaulan bebas saat ini. 

Selain itu, perlunya perhatian dari satuan pendidikan yang menjadi lingkungan kedua terdekat setelah keluarga, melalui guru di sekolah dengan melakukan edukasi tentang bahaya perkawinan anak.

"Marilah seluruh orang tua di Indonesia dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya supaya mereka terhindar dari pergaulan bebas," tegasnya. 

"Sekolah dan orang tua harus punya 'bahasa' yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini."

Baca Juga: Ramai Soal Maraknya Nikah Dini di Sejumlah Daerah, Kementerian PPPA Bakal Perketat Hal Ini


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x