Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pertamina Tambah Agen Penyalur Resmi

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 19:35 WIB
warung-kecil-dilarang-jual-elpiji-3-kg-pertamina-tambah-agen-penyalur-resmi
Gas elpiji atau LPG 3 kg. Pemerintah berencana membatasi penjualan gas elpiji 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana membatasi penjualan gas elpiji atau LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi.

Artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung kecil, tak akan ada lagi.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, untuk mendukung kebijakan tersebut, pihaknya telah menambah jumlah sub penyalur atau agen resmi, agar masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan mudah.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pada 2022, pihaknya telah menambah pangkalan sebanyak 22.000.

Saat ditanya apakah nantinya penyaluran elpiji 3 kg tak lagi bisa melalui pengecer atau warung, Irto pun tak menjawabnya secara lugas.

"Warung itu pangkalan resmi?" kata dia bertanya balik.

Tahun ini, kata Irto, Pertamina akan meninjau daerah lain terkait penambahan agen-agen resmi.

"Sedang kita review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator," ujarnya, Jumat (13/1/2023) kepada Kompas.com.

Seperti diketahui, pemerintah bersama Pertamina tengah melaksanakan uji coba pembelian elpiji 3 kg di lima kecamatan.

Kelima kecamatan tersebut adalah Cipondoh di Kota Tangerang, Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Ngalian di Kota Semarang, Batu Ampar di Kota Batam, dan Mataram di Kota Mataram.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x