Kompas TV bisnis kebijakan

Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan, Ini Kendaraan yang Kebal ERP dan Denda Bagi Pelanggar

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 16:47 WIB
jalan-berbayar-di-jakarta-bakal-diterapkan-ini-kendaraan-yang-kebal-erp-dan-denda-bagi-pelanggar
Ilustrasi - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE).

Untuk memahami apa itu ERP, berikut penjelasannya, termasuk kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini.  

Apa itu ERP?

Mengutip dari jurnal yang diterbitkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), ERP adalah penerapan jalan berbayar berbasis elektronik. Tujuannya, untuk mengurai kemacetan dan tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan suatu jalan.

Sistem ERP menggunakan monitor electronic dan on-board unit pada kendaraan, sehingga dapat mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah ERP. Artinya, jika melewati daerah ERP pada waktu tertentu, kendaraan pribadi dapat dikenakan biaya.


Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi memiliki dua pilihan, yakni melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif atau mencari jalur lain.

Kendaraan yang dikecualikan

Namun, masyarakat juga bisa memilih menggunakan moda transportasi lain yang diizinkan melintasi area tersebut, seperti angkutan umum. Selain itu, kendaraan listrik adalah salah satu kendaraan yang juga dikecualikan dalam penerapan ERP yang tercantum dalam draft Raperda PLLE.  

Baca Juga: Heru Budi Buka Suara soal Tarif ERP Jakarta, Segini Besaran yang Diusulkan

Secara rinci, berikut kendaraan yang kebal ERP:

  • Sepeda listrik
  • Kendaraan bermotor umum plat kuning
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam.
  • Kendaraan korps diplomatic negari asing.
  • Kendaraan ambulans.
  • Kendaraan jenazah
  • Kendaraan pemadam kebakaran.

Dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE juga diatur bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

"Jalur sepeda yang tersedia dalam kawasan itu tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda, termasuk sepeda listrik, tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE)," tulis Raperda itu.

Tarif ERP dan dendanya

Tercantum dalam Raperda, seperti dilansir Kompas.com, Selasa, ERP diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp 5.000 sampai Rp 19.000.

Adapun bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Denda dari pelanggar ini selanjutnya akan masuk ke rekening kas daerah.

Daftar 25 jalan yang direncanakan sistem berbayar ERP

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, ada 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem berbayar. Berikut rinciannya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M Husni Thamrin
  7. Jalan Jend Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR Rasuna Said.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x