Kompas TV regional kriminal

Ini Peran 3 Perampok Rumah Wali Kota Blitar yang Dibekuk Polisi, Ternyata Punya Keahlian Beda-Beda

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 14:05 WIB
ini-peran-3-perampok-rumah-wali-kota-blitar-yang-dibekuk-polisi-ternyata-punya-keahlian-beda-beda
Tiga dari lima orang pelaku perampokan perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. (Sumber: TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV - Direktur Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan peran masing-masing ketiga pelaku perampokan rumah Wali Kota Blitar Santoso yang telah berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Diketahui, ketiga pelaku perampokan yang dibekuk polisi antara lain bernama Mujiadi (54), Asmuri (54), dan Ali (57). Mereka ditangkap pada Kamis, 12 Januari 2023. Sedangkan dua pelaku lainnya hingga kini masih buron.

Baca Juga: Fakta-Fakta Perampok Rumah Wali Kota Blitar: Otak Pelaku dapat Rp140 Juta, Rekannya Rp100 Juta

Totok membeberkan ketiga pelaku yang ditangkap tersebut bukanlah bukanlah pelaku kejahatan amatir. Mereka merupakan residivis yang kerap bolak balik masuk penjara.

Totok mengatakan aksi perampokan yang terjadi di rumah Wali Kota Blitar ternyata didalangi oleh Mujiadi, pria berusia 54 tahun kelahiran Lumajang, Jawa Timur, itu.

Mujiadi yang menetap di Bekasi, Jawa Barat itu, bertindak sebagai koordinator perampokan rumah Wali Kota Blitar Santoso.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Mujiadi telah lima kali menjalani hukuman karena aksi kejahatannya.

"Dia sudah lima kali menjalani hukuman sejak 2008, 2012, 2017, 2019, terakhir 2020 di Madiun," kata Totok di Mapolda Jatim pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar!

Sebagai otak pelaku perampokan, kata Totok, Mujiadi mendapat bagian lebih banyak dari hasil perampokan di rumah Wali Kota Blitar.

Menurutnya, Mujiadi mendapat bagian sebesar Rp140 juta beserta tiga jam tangan milik korban Santoso.

"Yang paling besar adalah MT, karena sebagian otak untuk melakukan aksi Pasal 365, termasuk merancang, termasuk yang menyiapkan pakaian termasuk yang beli Innova," ujar Totok.

Sedangkan pelaku lainnya, Totok melanjutkan, mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat bagian Rp100 juta sampai Rp125 juta.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x