Kompas TV nasional update

Ini Pesan Tersangka Lukas Enembe kepada Masyarakat Papua Usai Empat Jam Diperiksa KPK

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 07:08 WIB
ini-pesan-tersangka-lukas-enembe-kepada-masyarakat-papua-usai-empat-jam-diperiksa-kpk
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Papua, Lukas Enembe, saat tiba di Gedung KPK, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Lukas Enembe memberi pesan singkat untuk masyarakat Papua setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/1/2022).

Lukas Enembe yang sudah menjadi tersangka itu diperiksa untuk pertama kalinya pada dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua. 

"Baik-baik," ucap Lukas Enembe saat ditanya wartawan terkait pesan untuk masyarakat Papua setelah dirinya terjerat kasus korupsi, dilansir dari Tribunnews, Kamis (12/1).

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut pada pemeriksaan penyidik KPK melontarkan delapan pertanyaan kepada kliennya.

“Pemeriksaan yang dilakukan hanya ada delapan pertanyaan, yaitu yang pertama ditanyakan, ‘Apakah Bapak Lukas dalam keadaan sehat untuk diperiksa?’ Jawaban dia, ‘Saya tidak sehat, sedang sakit stroke’, ini BAP-nya,” kata Petrus, Kamis.

“Pemeriksaan dilanjutkan dengan menanyakan riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keluarganya. Mengenai materinya memang tidak ada pertanyaan,” sambungnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Lukas Enembe langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2023.

Baca Juga: Round-Up: PDI-P Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Vonis Nihil Benny Tjokro, AHY Doakan Lukas Enembe

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1) lalu saat sedang makan siang di sebuah restoran.

Pada saat itu juga KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. 

Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Lukas Enembe Selesai Jalani Pemeriksaan di KPK, Dicecar 8 Pertanyaan


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x