Kompas TV nasional rumah pemilu

Rapat Bahas Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol di DPR Mendadak Digelar Tertutup

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 14:40 WIB
rapat-bahas-dugaan-kecurangan-verifikasi-parpol-di-dpr-mendadak-digelar-tertutup
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Rabu (11/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.) 
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Agendanya adalah membahas dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik (parpol) Pemilu 2024. 

Baca Juga: Sebut Beberapa Parpol Gabung Koalisi Gerindra-PKB, Dasco Belum Mau Bocorkan Nama: Ada Deh

Namun, pelaksanaan agenda tersebut digelar secara tertutup setelah diputuskan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Padahal, sebelumnya rapat itu sempat dilaksanakan terbuka dan disiarkan secara virtual di channel Youtube DPR RI. 

"Saya kira mohon maaf karena ini menyebutkan terkait dengan beberpa pihak yang tentu perlu dikonfirmasi saya kira rapat kita alihkan ke terturup, soalnya ini sebut nama-nama institusi perlu dikonfirmasi. Saya minta persetujuan rapat ini tertutup," kata Doli.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan, koalisi akan mengungkapkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahap verifikasi parpol. 


Bukti-bukti tersebut di antaranya berasal dari aduan sejumlah anggota KPU daerah, terdiri dari tujuh provinsi dan 12 kabupaten/kota yang telah melapor ke Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Partai Politik. 

Bukti-bukti yang diterima mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum berupa intimidasi, intervensi, bahkan manipulasi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: PDIP Respons Pertemuan 8 Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Kita Hormati

”Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Komisi II DPR menggunakan Pasal 38 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi itu memberikan ruang kepada DPR untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU RI jika kemudian terbukti melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi partai politik,” ujarnya di seperti dikutip dari Kompas.id, Selasa (10/1/2023). 
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x