Kompas TV nasional hukum

Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan, Barengan Ferdy Sambo, Ricky, Kuat dan Putri

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 10:49 WIB
sidang-tuntutan-richard-eliezer-ditunda-pekan-depan-barengan-ferdy-sambo-ricky-kuat-dan-putri
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer melambaikan tangan kepada awak media pada saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini.

JPU beralasan, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat masih ada terdakwa yang belum selesai diperiksa yakni Putri Candrawathi.

“Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sediannya hari ini diperiksa, kami minta waktu membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Atas pernyataan JPU, Hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta penasihat hukum dari terdakwa Richard Eliezer untuk menanggapi.

Ronny Talapessy pun menyatakan akan mengikuti kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan bagi kliennya.

Baca Juga: Ronny Talapessy: Saya Berharap Ada Jalan Keadilan Bagi Richard Eliezer

“Kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang menjadi ini (sikap) jaksa penuntut umum,” ucap Ronny Talapessy.

Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian memberikan waktu kepada JPU dalam satu pekan untuk menyiapkan tuntutan Richard Eliezer bersama terdakwa lain dalam kasus tewasnya Yosua.


 

“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah jaksa penuntut umum untuk membacakan tuntutan bersama-sama dengan terdakwa yang lain,” ucap Hakim Wahyu.

Dalam kasus Yosua tewas, memang baru Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo yang menyelesaikan sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

Untuk Putri Candrawathi, sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pembunuhan Yosua dilakukan pada hari ini.

Baca Juga: Ronny Talapessy Susun Pledoi untuk Richard Eliezer: Target Kami Adalah Bebas

Sebelumnya, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Kelima terdakwa tersebut terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Namun patut diketahui dalam kasus ini, Richard Eliezer memiliki status sebagai justice collaborator yang memungkinkan dirinya mendapat peluang hukuman lebih ringan hingga bebas dalam kasus tewasnya Yosua.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x