JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kuat Maruf menyoroti soal penggunaan lie detector dalam suatu penanganan tindak pidana.
Hal tersebut yang kemudian dipertanyakan oleh pengacara Kuat Maruf kepada Dosen Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum UII, Muhammad Arif Setiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Arif dihadirkan sebagai ahli yang meringankan dari pihak Kuat Maruf.
Baca Juga: Adu Ahli Hukum Sambo dan Eliezer, Soroti Motif Pembunuhan Yosua Hingga “Lie Detector”
Arif menyebut bahwa lie detector memang bukan merupakan suatu alat bukti. Namun, hasil laporan tes poligraf itu dapat dimanfaatkan.
"Kalau hasil lie detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai ahli yang mempunyai kompetensi untuk membaca dan kemudian menerjemahkan hasil dari lie detector. Yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil laporan lie detector tapi pembacaan dari itu," ungkap Arif.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.