Kompas TV nasional hukum

Kapolda Metro Jaya: Penyalahguna Narkoba Jangan Dipidana tapi Harus Disembuhkan

Kompas.tv - 31 Desember 2022, 12:46 WIB
kapolda-metro-jaya-penyalahguna-narkoba-jangan-dipidana-tapi-harus-disembuhkan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam acara Rilis Laporan Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2022, Sabtu (31/12/2022). Fadil mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan pendekatan yang berbeda antara penyalahguna narkoba dan pengedarnya pada tahun 2023. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Derah (Polda) Metro Jaya akan melakukan pendekatan yang berbeda antara penyalahguna narkoba dan pengedarnya pada tahun 2023.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dalam Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2022, Sabtu (31/12/2022).

Menurutnya, pendekatan-pendekatan kepolisian yang lebih mengedepankan pencegahan akan diutamakan, dengan terus menggandeng seluruh stake holder, khususnya masyarakat.

“Pendekatan yang berbeda antara penyalahguna dan pelaku peredaran gelap akan terus kita tanamkan,” tutur Irjen Fadil Imran yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.

“Saya sudah bolak balik ngomong ke Dirnarkoba agar penyalahguna ini jangan dipidanakan, penyalahguna ini harus disembuhkan,” lanjut Fadil.

Namun, kepada pelaku peredaran gelap narkoba, Fadil menyebut ia tidak akan kompromi, termasuk jika ada oknum polisi yang terlibat.

“Tapi, di sisi lain terhadap pelaku peredaran gelap, no compromise, ungkap. Makanya saya tidak pandang bulu ketika ada oknum polisi yang terlibat.”

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangani 3.586 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2022, 3.260 Berhasil Diselesaikan

Menurutnya, keberhasilan penanganan masalah narkoba adalah ketika angka prevalensi narkoba di Jakarta terus menurun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x