Kompas TV nasional kesehatan

Waduh, Kemenkes Sebut Ratusan Pasien Covid-19 Berkeliaran di Tempat Umum

Kompas.tv - 28 Desember 2022, 22:00 WIB
waduh-kemenkes-sebut-ratusan-pasien-covid-19-berkeliaran-di-tempat-umum
Ilustrasi. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Aceh, Senin (1/11/2021). Kementerian Kesehatan RI melaporkan bahwa ada setidaknya 247 pasien positif Covid-19 yang berkeliaran di fasilitas umum belakangan ini. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan RI mengungkap, setidaknya 247 pasien positif Covid-19 yang berkeliaran di fasilitas umum belakangan ini. Data itu didapat dari paltform PeduliLindungi selama dua pekan terakhir.

"Saat ini PeduliLindungi per dua pekan terakhir sejak 15 Desember 2022, masih dan telah mencatat data check-in (pasien positif) ke ruang publik," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dikutip Antara, Rabu (28/12/2022).

Kata Setiaji, dari total 11,12 juta lebih data yang masuk, daftar check-in ke fasilitas umum terdiri dari 11.129.600 orang dengan status hijau atau sudah menerima vaksinasi dosis penguat (booster), 571.577 orang dengan status kuning atau belum booster, 90.693 dengan status merah atau memperoleh vaksin dosis lengkap, dan 247 status hitam alias positif Covid-19.

Baca Juga: Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di China, Epidemiolog Ingatkan Indonesia Waspadai Potensi Mutasi Virus

Di lain sisi, Setiaji menyebut saat ini kepatuhan pengelola fasilitas umum dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi mulai mengendur. Hal tersebut seiring situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali di Indonesia.

Selama libur Natal 2022, Setiaji menyebut banyak pusat perbelanjaan, restoran, dan fasilitas stasiun KRL di Jakarta dan Bekasi yang tetap mengizinkan pengunjung masuk tanpa skrining PeduliLindungi. Pengunjung disebutnya hanya melalui pengecekan suhu tubuh.

"Kami menganjurkan bagi pengelola ruang publik untuk tetap dapat menggunakan PeduliLindungi sebagai alat yang telah disediakan pemerintah untuk membantu mengendalikan penularan Covid-19," katanya.

Setiaji menambahkan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Ia menegaskan aplikasi PeduliLindungi membantu testing, tracing, dan treatment Covid-19 di masyarakat.

"Bagaimana penerapannya serta sanksi (bagi pelanggar) mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan penegakan Instruksi Menteri Dalam Negeri oleh masing-masing daerah," kata Setiaji.

Baca Juga: Covid-19 Mengganas di Jepang dan China, Pemerintah Indonesia Masih Monitor Perkembangan Kasus


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x