MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan jatuhkan vonis 4 tahun penjara pada suami istri terdakwa kasus pencucian uang dalam bisnis jual beli kacang kedelai.
Pencucian uang ini menimbulkan kerugian korbannya hingga Rp 1,5 Miliar.
Terdakwa Halim divonis 4 tahun dan istrinya Erlin 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. ( )
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.