JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu hakim di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara.
Hal itu sesuai dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Yustisi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, satu orang itu berstatus hakim yustisi di Mahkamah Agung.
Sebelumnya dalam perkara ini KPK telah menetapkan 13 tersangka dan sudah ditahan.
Dua di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.