Kompas TV nasional kompas malam

Terdakwa Obstruction of Justice Kompak Sudutkan Sambo, Pakar Hukum: Bukan Itu yang Digali Hakim

Kompas.tv - 17 Desember 2022, 06:30 WIB
terdakwa-obstruction-of-justice-kompak-sudutkan-sambo-pakar-hukum-bukan-itu-yang-digali-hakim
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (16/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR) Hery Firmansyah meyakini, majelis hakim perkara perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak serta-merta mengambil seluruh keterangan para saksi dan terdakwa soal peran Ferdy Sambo.

Sepanjang sidang pada Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kesaksian terdakwa dan saksi rata-rata menyampaikan, tindakan yang dilakukan adalah perintah Ferdy Sambo. 

Kemudian pemberitahuan bersifat berjenjang juga membuat benang merah bahwa sikap yang dilakukan para terdakwa tidak lain dan tidak bukan untuk menjalani permintan Ferdy Sambo. 

Akan tetapi, hakim tidak mengambil keterangan terdakwa dan saksi soal perintah Ferdy Sambo sebagai sebuah kunci utama dalam kasus ini. 

Baca Juga: Begini Cerita Hendra Kurniawan Saat Diperintah Sambo Berangkat ke Jambi!

Sebab, beberapa kali hakim meluruskan, perintah jabatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang (UU). Kemudian, sifatnya tertulis, hingga pelanggaran prosedur penanganan perkara pidana. 

Semisal, penyalahgunaan kewenangan dalam menyidik kasus yang bukan tugas pokoknya, dan soal dasar pengamanan CCTV yang dilakukan pihak lain.

"Itu yang selalu disinggung hakim di kasus ini, dan beberapa terdakwa tidak bisa menjelaskan atas dasar apa saksi atau terdakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV," ujar Hery di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (16/12/2022).

Hery menambahkan, alasan-alasan perintah atas dan relasi kuasa tidak akan memengaruhi hakim dalam membuka fakta sebenarnya dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Akui Terima DVR CCTV dari AKP Irfan Widyanto, Chuck Putranto Lihat 3 Terdakwa dalam Rekaman!

Hakim pastinya akan menilai perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang berkaitan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan akibat dari perbuatan ada nyawa orang lain yang hilang. 

"Jadi peran para terdakwa ini yang didalami hakim. Apakah terdakwa memahami ini tidak boleh dilakukan, mendalami pengetahuan para terdakwa dalam melakukan tindakan tersebut punya efek atau dampak apa," ujar Hery. 

Hery menambahkan, bahasa 'mengamankan' yang diungkap Ferdy Sambo saat menjadi saksi di sidang lanjutan obstruction of justice kepada para anak buah memang sengaja dipilih. 

Bahasa tersebutlah yang digunakan Ferdy Sambo untuk menyatakan secara tidak langsung tidak ada persoalan dalam perintahnya. Sebab, perintah 'mengamankan' diterjemahkan berbeda oleh para terdakwa. 

Baca Juga: [Full] Cecaran dan Pertanyaan Hakim pada Ferdy Sambo di Sidang Kasus Obstruction of Justice

"Bahasa 'mengamankan' ini yang buat perkara ini tidak terang benderang dan kontra-produktif. Karena bahasa 'diamankan' ini diterjemahkan menjadi dihancurkan, dihilangkan, dan sebagainya. Logikanya, 'mengamankan' membuat kasus terang benderang, tetapi (ini justru) sebaliknya," ujar Hery.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x